Operasionalisasi UU BPJS Harus Segera Dibuat | Pikiran Rakyat Online


JAKARTA, (PRLM).– Setelah RUU Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) disahkan menjadi UU, semua pihak diharapkan tidak terlena. Pasalnya, banyak hal krusial yang harus diawasi sehingga implementasi UU yang mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat berjalan efektif.

“Pemerintah, misalnya, harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai implementasi UU BPJS,” kata Dewan Pengurus Institut Jaminan Sosial Indonesia (IJSI) Odang Muchtar dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (16/11).

Untuk itu, menurut dia, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diharapkan mampu meyakinkan pemerintah agar secepatnya menerbitkan peraturan tersebut. ”Pemerintah harus didesak untuk teken PP dan Perpres pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS. Karena BPJS itu wajib melaksanakan UU SJSN,” katanya.

Odang menegaskan, jika UU-nya sudah ada, sementara PP belum ada, keberadaan UU BPJS tidak akan berdampak apa-apa. “Jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua harus kita bangun sejak sekarang,” tegasnya.

Diingatkan, BPJS akan dirasakan manfaatnya kalau pemerintah atau pihak penyelenggara mau mematuhi dan menjalankan UU tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiai Jaminan Sosial Indonesia (AJSN) Hotbonar Sinaga menilai, pemisahan antara BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan perlu dilengkapi dengan seperangkat peraturan dari pemerintah untuk memuluskan operasional kedua lembaga baru tersebut.

“Hal pertama yang perlu dipersiapkan ialah perangkat hukumnya, ada hitam di atas putih,” ujar Hotbonar.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR menyetujui UU BPJS dengan membagi BPJS I yang fokus terhadap kesehatan dan akan dimulai pada Januari 2014. Sedangkan BPJS II yang merupakan peleburan dari Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri mulai dilaksanakan pada 2015.

Menurut dia, karena BPJS-nya ada dua, kemungkinan tidak ada pencampuran dana milik Jamsostek dengan pihak lainnya. “Dengan adanya dua BPJS, diharapkan menjadi solusi terbaik di tengah munculnya isu penarikan dana jaminan hari tua dari peserta Jamsostek,” ujar Dirut PT Jamsostek ini. (A-78/kur)***

 

http://www.pikiran-rakyat.com/node/165824?utm_source=feedburner&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%3A+pikiran-rakyat%2FzkeP+%28Pikiran+Rakyat+Online%29

Leave a comment